Gugatan Praperadilan Kadin Kalbar Joni Isnaini CS Ditolak, Hingga Kini Masih Sandang Status Tersangka Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Kuasa hukum tiga tersangka, Herman Hofi Munawar Herman Hofi Munawar optimis majelis hakim dapat mengabulkan permohonan gugatannya.

Bella
Senin, 14 Maret 2022 | 17:00 WIB
Gugatan Praperadilan Kadin Kalbar Joni Isnaini CS Ditolak, Hingga Kini Masih Sandang Status Tersangka Dugaan Korupsi
Sidang praperadilan dugaan korupsi proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Senin (14/3/2022). (Istimewa)

SuaraKalbar.id - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalbar Joni Isnaini CS, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Joni tetap menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam, yang ditetapkan Polisi Daerah (Polda) Kalbar.

“Menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohonan dua tidak dapat diterima, dan menolak permohonan pemohoan satu, dua dan tiga ditolak seluruhnya,” kata Hakim Wuryati, saat membacakan putusan pengadilan, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Senin (14/3/2022).

Menurut Hakim, pemohon satu, dua dan tiga, tidak dapat membuktikan dalil penetapan tersangka kasus itu tidak sah. Termasuk, proses penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga:Demo Kantor Polres Jombang: Perjuangan Warga Desak Polisi Tangkap Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan

Sebelumnya, Kuasa hukum tiga tersangka, Herman Hofi Munawar Herman Hofi Munawar optimis majelis hakim dapat mengabulkan permohonan gugatannya.

Hal itu lantaran, ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam yang melibatkan tiga kliennya.

Salah satunya, perhitungan kerugian negara yang diperkirakan BPK RI sejumlah Rp8 miliar yang dinilai janggal karena hanya diumumkan melalui zoom tanpa ada berita acara hasil pemeriksaan.

“Sampai saat ini, kami bingung, apanya yang salah? Dikatakan kerugian negara? Apanya yang rugi dan berapa yang rugi?” kata Herman Hofi Munawar, melansir insidepontianak.com

Hingga saat ini, menurutnya kerugian negara kasus tersebut tak pernah disebutkan penyidik secara rinci melainkan hanya perkiraan saja yang selalu disampaikan.

Baca Juga:Reny Hendrawati, Sekda Bekasi Kembali Diperiksa KPK untuk Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

“Tapi, bukti berita acara pemeriksaan BPK tak pernah disampaikan ke kami. Mana mungkin perhitungan anggaran sebesar itu, hanya dilakukan melalui zoom. Tak masuk akal,” kata Herman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak