Pihak Madura United akan Diperiksa Polisi Terkait Aliran Dana Kasus Penipuan Robot Trading Viral Blast

Pemeriksaan tersebut terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi Manajer klub sepak bola tersebut serta danasponsorshipdari PT Trust Global Karya

Bella
Senin, 21 Maret 2022 | 16:39 WIB
Pihak Madura United akan Diperiksa Polisi Terkait Aliran Dana Kasus Penipuan Robot Trading Viral Blast
Salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global berjalan usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang merugikan sekitar 1.200 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

"Tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," terang Whisnu.

Whisnu juga menerangkan, penggeledahan juga dilakukan serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan," ungkapnya.

Sebelumnya Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga sudah melakukan penyitaan uang dolar pecahan 1.000 dolar Singapura (SGD), 2 unit mobil BMW, 1 unit mobil VW Caravan, 1 unit mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 miliar.

Baca Juga:Pelatih Bali United Stefano Cugurra Minta Tim Tetap Bermain Spartan Lawan Madura United

Selain itu, penyidik juga menyita uang di beberapa rekening bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 miliar.

Whisnu menekankan, ke depan penyidik akan terus melacak aset-aset lainnya yang merupakan harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast dari para tersangka tersebut.

Karena, menurutnya, dalam kejahatan robot trading Viral Blast ini selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan terhadap mereka juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang.

Tersangka penipuan robot trading Viral Blast melakukan kejahatan dengan modus memasarkan e-book dengan nama VIRAL BLAST kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.

"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," terang Whisnu.

Baca Juga:Bareskrim Polri Sita Rumah Bos Robot Trading Viral Blast di Petamburan, Madura United Diduga Ikut Terseret Kasus Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini