"Tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," terang Whisnu.
Whisnu juga menerangkan, penggeledahan juga dilakukan serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga sudah melakukan penyitaan uang dolar pecahan 1.000 dolar Singapura (SGD), 2 unit mobil BMW, 1 unit mobil VW Caravan, 1 unit mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 miliar.
Baca Juga:Pelatih Bali United Stefano Cugurra Minta Tim Tetap Bermain Spartan Lawan Madura United
Selain itu, penyidik juga menyita uang di beberapa rekening bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 miliar.
Whisnu menekankan, ke depan penyidik akan terus melacak aset-aset lainnya yang merupakan harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast dari para tersangka tersebut.
Karena, menurutnya, dalam kejahatan robot trading Viral Blast ini selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan terhadap mereka juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang.
Tersangka penipuan robot trading Viral Blast melakukan kejahatan dengan modus memasarkan e-book dengan nama VIRAL BLAST kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.
"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," terang Whisnu.