Whisnu menekankan, ke depan penyidik akan terus melacak aset-aset lainnya yang merupakan harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast dari para tersangka tersebut.
Karena, menurutnya, dalam kejahatan robot trading Viral Blast ini selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan terhadap mereka juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang.
Tersangka penipuan robot trading Viral Blast melakukan kejahatan dengan modus memasarkan e-book dengan nama VIRAL BLAST kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.
"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," terang Whisnu.
Baca Juga:Pelatih Bali United Stefano Cugurra Minta Tim Tetap Bermain Spartan Lawan Madura United