- Bupati Sanggau menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 117 tenaga non-ASN sebagai pengakuan kinerja mereka.
- Para PPPK Paruh Waktu diwajibkan meningkatkan etos kerja, profesionalisme, dan adaptasi era digital.
- Status ini merupakan kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat penuh waktu melalui kinerja yang baik.
SuaraKalbar.id - Sebanyak 117 tenaga non-ASN resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sanggau, kemarin.
"Hari ini adalah tonggak sejarah bagi perjalanan karier saudara. Status ini merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi dan kerja keras saudara selama ini sebagai tenaga non-ASN,” katanya, melansir suarakalbar, Kamis, 29 Januari 2026.
Dirinya mengingatkan pentingnya meningkatkan etos kerja dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.
"Syukuri dengan kinerja, wujudkan rasa syukur saudara dengan meningkatkan etos kerja. Meskipun berstatus paruh waktu, tanggung jawab dan profesionalisme dalam melayani masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Bupati Sanggau berharap agar para PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi mereka bagi kemajuan daerah.
"Status PPPK Paruh Waktu ini adalah kesempatan emas. Pemerintah daerah akan terus memantau kinerja saudara. Dengan kinerja yang luar biasa dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, ini akan menjadi dasar untuk mengangkat saudara-saudara menjadi PPPK penuh waktu," ungkapnya.
Ia meminta para PPPK Paruh Waktu untuk memahami hak dan kewajiban mereka, serta beradaptasi dengan era digital yang terus berkembang.
“Pahami aturan yang tertuang dalam perjanjian kerja saudara, dan jangan berhenti belajar. Teruslah berkontribusi bagi kemajuan daerah kita,” ajaknya.
Bupati Sanggau berharap agar para PPPK Paruh Waktu dapat menjaga integritas dan nama baik korps dan institusi.
“Jaga nama baik korps dan institusi, hindari segala bentuk pelanggaran disiplin maupun etika,” pintanya.
Dengan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini, Bupati Sanggau berharap agar para PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi mereka bagi kemajuan daerah Sanggau.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Sanggau, Herkulnus, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau telah melakukan proses seleksi tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK. Pada Tahun Anggaran 2024, sebanyak 2.181 tenaga non-ASN telah diangkat menjadi PPPK, dan kini 117 tenaga non-ASN lainnya dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Pemerintah Pusat telah membuka kembali peluang bagi Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang belum mendapat peluang untuk diangkat sebagai PPPK melalui pengadaan PPPK Paruh Waktu,” kata Herkulnus.
Dalam acara ini, juga disampaikan bahwa 117 tenaga non-ASN yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu terdiri dari 7 orang PPPK Paruh Waktu Jabatan Fungsional Kesehatan dan 110 orang PPPK Paruh Waktu Jabatan Teknis.