"Semoga ada solusi terbaik, agar masyarakat dan PT RAP sama-sama tidak merasa dirugikan," terangnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kapuas Hulu wilayah Selatan Laurensius mengakui untuk saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan luasan lahan kawasan hutan lindung yang tergarap PT RAP.
"Kami belum bisa memberikan keterangan terkait luas kawasan hutan lindung itu, karena mesti dilakukan cek lapangan terlebih dahulu," terang dia.
Terkait persoalan tersebut warga Desa Bukit Penai dan PT RAP, Laurensius mengunkapkan pihaknya (KPH) menawarkan dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan yang tergarap melalui skema perhutanan sosial (PS).
Baca Juga:Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Panggil Satpam hingga Pengawas Pabrik Kelapa Sawit
Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi menegaskan pihaknya akan mengawal proses penyelesaian persoalan PT RAP.
"Ada tim nanti yang turun ke lapangan, intinya bagaimana persoalan tersebut ada solusi terbaik, kami akan terus mengawal," ucap Kuswandi.
Sementara itu di pihak lain, Humas PT Riau Agrotama Plantation (RAP) Gomgom Manullang menyatakan belum bisa memberikan keterangan dengan alasan terkait kawasan hutan lindung merupakan kewenangan Departemen Kehutanan.