Peredaran 20 Kg Sabu Berhasil Digagalkan, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 30 Miliar, Klaim Selamatkan 100 Ribu Jiwa

Atas keberhasilan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 100 ribu jiwa calon pengguna narkotika jenis sabu di Jakarta dan sekitarnya.

Bella
Rabu, 30 Maret 2022 | 18:58 WIB
Peredaran 20 Kg Sabu Berhasil Digagalkan, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 30 Miliar, Klaim Selamatkan 100 Ribu Jiwa
Sabu seberat total 20,9 kilogram sebagai barang bukti yang diperlihatkan dalam konferensi pers di Kantor Polrestro Jakpus, Kemayoran, Rabu (30/3/2022). ANTARA/HO-Polres Metro Jakpus

"Sabu ini mereka terima di wilayah Riau dari seseorang yang tidak dapat kami sampaikan karena masih dalam pengejaran," ungkap Panjiyoga melansir Antara.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini