"Sabu ini mereka terima di wilayah Riau dari seseorang yang tidak dapat kami sampaikan karena masih dalam pengejaran," ungkap Panjiyoga melansir Antara.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.