Hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah sembilan kali terlibat kasus kriminal yang lokasi kejadian kebanyakan berada di Ketapang. Pelaku juga pernah terlibat kasus perampokan di Sungai Ambawang, Rasau Jaya dan Sungai Kakap.
Pelaku ini mengaku dari media dan anggota Polri untuk menakuti orang khususnya pengusaha untuk mencari uang. Kini pelaku kita titipkan di Rutan Polsek Sungai Raya," katanya
Kini, pelaku masih mendekam di penjara. Ia dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara selama-lamanya empat tahun.
Kontributor: Rabiansyah
Baca Juga:BREAKING NEWS: Guru Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Binomo