Menurut Kolonel Priyanto, Kopda Andreas gemetar dan merasa takut karena memikirkan nasib keluarganya jika dia ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus penabrakan.
"Kopda Andreas Dwi Atmoko bertanya bagaimana nasib anak dan istri saya. Setelah mendengar pertanyaan itu, saya mengganti menyopir dan muncul ide untuk tidak membawa korban ke rumah sakit," kata Kolonel Priyanto.
Saat ditanya hakim anggota Kolonel Sus Mirtusin tentang ada atau tidaknya perubahan niat terkait dengan ide tersebut dari Kolonel Priyanto dalam kurun waktu 6 jam sejak kecelakaan terjadi hingga pembuangan tubuh korban.
Kolonel Priyanto mengaku sempat ingin meninggalkan di jalan.
Baca Juga:The Real Bestie ! Berteman Lebih dari 75 Tahun, Dua Nenek ini Bikin Iri Warganet
”Akan tetapi, ujung-ujungnya kami ke Sungai Serayu untuk membuang," kata Kolonel Priyanto.