Tiga Mantan ABK Desak Pemerintah Sahkan RPP Pelindungan ABK, Surati Langsung Presiden Jokowi

Pemerintah semestinya merampungkan dan mengesahkan PP Pelindungan ABK dua tahun sejak UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diundangkan.

Bella
Kamis, 07 April 2022 | 20:24 WIB
Tiga Mantan ABK Desak Pemerintah Sahkan RPP Pelindungan ABK, Surati Langsung Presiden Jokowi
Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia surati Presiden Jokowi (Foto: Dhemas Reviyanto/Greenpeace)

SuaraKalbar.id - Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga  dan Awak Kapal Perikanan yang berikutnya disebut PP Pelindungan ABK.

Ketiga ABK yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing tersebut, mendesak pemerintah dengan mengirimkan surat Keberatan Administrasi yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo.

Melalui kuasa hukum, Viktor Santoso Tandiasa, ketiga ABK menyebut bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

”Pemerintah semestinya merampungkan dan mengesahkan PP Pelindungan ABK dua tahun sejak UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diundangkan. Itu artinya, sudah hampir tiga tahun pemerintah berdiam diri atas karut marut tata kelola perekrutan dan pengiriman ABK ke kapal asing,” kata Viktor, lewat keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (7/4/20220).

Baca Juga:Ngaku Iba Marshel Akhirnya Beli Konten Dea OnlyFans dan Transfer Uang Rp 1, 4 Juta, Begini Awalnya

Pihaknya menilai, lambannya sikap pemerintah dan kekosongan regulasi ini menyebabkan nasib para ABK Indonesia terus berada di bawah ancaman eksploitasi.

Dijelaska, dalam surat dijabarkan beragam kekerasan yang dialami ketiga mantan ABK selama bekerja di kapal asing.

”Tak hanya kekerasan verbal dan fisik, mereka juga hidup tidak layak, kerja belasan jam dalam sehari, terisolasi, dan tidak menerima upah. Bahkan, dalam proses perekrutan dan penempatan para ABK tersebut kuat diduga telah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” katanya.

Disebutkan, sepanjang 2021, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 188 kasus baru perbudakan ABK Indonesia di kapal asing. Penambahan 188 kasus tersebut merupakan jumlah tertinggi yang diterima SBMI dalam satu tahun sejak tahun 2013. Total kasus perbudakan ABK yang ditangani oleh SBMI menjadi 634 kasus.

Hal inilah yang membuat para mantan ABK mendesak pemerintah segera bertindak sebelum ada lebih banyak ABK yang jatuh menjadi korban eksploitasi dalam rantai industri perikanan global ini.

Baca Juga:Marshel Widianto Ungkap Alasan Beli Konten Pornografi Dea OnlyFans : Gue Pengen Observasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini