Selanjutnya, Syukur membeli tanah itu dengan membayar secara bertahap. Uang senilai total Rp2,1 miliar dibayar Syukur secara tunai maupun transfer kepada IS dan AB. “Semua bukti penyerahan tercatat dalam akuntansi,” jelas Syukur dilansir dari insidepontianak-jaringan suara.com-.
Celakanya, pada Desember 2016 datang seseorang yang menerangkan, bahwa tanah yang dibelinya itu telah memiliki sertifikat atas nama orang lain. Orang tersebut menunjukkan surat bukti kepemilikan.
“Dari situ saya kemudian tahu bahwa tanah tersebut bermasalah,” ungkap Syukur.
Syukur melaporkan kasus ini ke polisi. Alhasil IS dan AB ditangkan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya tak ditahan.
Baca Juga:Kejati DKI Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Kasus Mafia Tanah Pertamina