KPK akan Selesaikan Penyidikan Meski Puspom TNI Hentikan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK akan Selesaikan Penyidikan Meski Puspom TNI Hentikan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Bella
Rabu, 11 Mei 2022 | 18:31 WIB
KPK akan Selesaikan Penyidikan Meski Puspom TNI Hentikan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK/am.

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan bahwa ada potensi kerugian negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter AW-101.

Sementara itu, Puspom TNI telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.

Lima tersangka dari unsur militer, yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016—2017.

Tersangka lainnya, Letnan Kolonel TNI AU (Adm.) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel (Purn.) FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda TNI (Purn.) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau). Antara

Baca Juga:Jenderal Dudung: Saya tak Ingin Melihat Ada Prajurit Menderita dan Kesusahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini