Nekat, Juminggu Cegat Lasarus Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar di Tengah Jalan yang Rusak, Salah Sasaran?

menurut Lasarus jalan yang rusak tersebut masih berstatus jalan Provinsi, seharusnya menjadi kewenangan Provinsi untuk menanganinya.

Bella
Jum'at, 13 Mei 2022 | 10:01 WIB
Nekat, Juminggu Cegat Lasarus Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar di Tengah Jalan yang Rusak, Salah Sasaran?
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. (Dok : DPR)

Lasarus pun berharap, masyarakat dapat memahami kewenangan status jalan yang ada, khusus jalan Sukadana hingga Teluk Batang yang berstatus jalan provinsi yang sudah bertahun–tahun mengalami kerusakan ini.

Lasarus menegaskan serta menanyakan hal tersebut kepada Gubenur Kalbar dan DPRD Provinsi yang memiliki kewenangan melakukan penganggaran.

”Jalan Siduk-Teluk Batang statusnya Jalan Provinsi, kewenangannya provinsi,” jelasnya.

Menurut undang–undang, karena itu jalan provinsi, harus dibangun menggunakan APBD Provinsi, yang bertanggungjawab Gubenur, sebagai kepala daerah provinsi, lanjut Lasarus menjelaskan.

Baca Juga:Survei ARCI: PKB Masih Perkasa di Jatim, PDIP Tempel Ketat

“Bukan kita, kecuali jalan nasional, itu berada di Kementerian, itu tanggung jawab Menteri dan DPR dalam hal ini Komisi V. Kalau jalan provinsi ya Gubenur bersama DPRD Provinsi untuk menetapkan anggaran untuk itu,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini