Sadis! Anak Bunuh Ayah di Sambas, Kepala Korban Ditebas Pakai Parang Panjang Hingga Putus

Warga yang melihat kejadian itu sepontan mengamankan pelaku.

Bella
Jum'at, 13 Mei 2022 | 16:46 WIB
Sadis! Anak Bunuh Ayah di Sambas, Kepala Korban Ditebas Pakai Parang Panjang Hingga Putus
Pelaku pembunuh Ayah kandung di Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) saat diamankan Polisi (Instagram.com)

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial FR (27) warga asal Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga membunuh ayah kandungnya sendiri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kondisi tubuh dengan kepala terputus. Pelaku mengakui telah membunuh Korban menggunakan sebilah parang panjang dengan cara menebas leher korban.

"Kejadian itu terjadi Jumat pukul 07.30 WIB. Pelaku FR membawa jenazah ayah dengan kondisi tubuh dan kepala terpisah menuju ke arah pemakaman sehingga dilihat oleh warga," kata Kabid Humas Polda Kalbar,Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada Suara.com, Jumat (13/05/2022).

Warga yang melihat kejadian itu sepontan mengamankan pelaku. 

Baca Juga:Pembunuhan Sadis Janda di Padalarang Bikin Publik Kutuk Pelaku: Laki-laki Biadab!

"Warga langsung mengamankan pelaku, meminta jenazah korban diturunkan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, pelaku melakukan perbuatan itu didapur dalam kondisi rumahnya sedang kosong.

"Pelaku juga akui telah membunuh ayahnya dengan sebilah parang panjang dengan cara menebas leher korban," ungkapnya.

Menurut keterangan ibu korban yang didapat oleh polisi, bahwa FR sebelumnya juga pernah mengancam ingin membunuh kedua orang tuanya, sebanyak 2 kali.

Pelaku juga sering marah kepada kedua orang tua dengan alasan yang tidak tentu.

Baca Juga:Minggu Kelabu di Padalarang, Janda Wiwin Jadi Korban Pembunuhan Sadis, Leher Korban Nyaris Putus

"Keterangan dari Ibu Korban bahwa pelaku sebelumnya pernah mengancam ingin membunuh kedua orang tuanya, sebanyak 2 kali, riwayat Pelaku inisering mengkonsumsi miras," jelasnya.

Atas kejadian ini pelaku ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah FR bakal dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Saat ini pelaku diperiksa, kita juga cek kejiwaanya," sambungnya.

Kejadian ini pula juga menghebohkan warga sebab beredar luas di media sosial. Beberapa akun Instagram turut mengunggah peristiwa tersebut.

Kontributor: Diko Eno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini