Pelaku Korupsi program Bantuan Pangan Nontunai di Singkawang Rugikan 9.000 Keluarga Penerima Manfaat

EP ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Singkawang.

Bella
Sabtu, 21 Mei 2022 | 07:00 WIB
Pelaku Korupsi program Bantuan Pangan Nontunai di Singkawang Rugikan 9.000 Keluarga Penerima Manfaat
Ilustrasi Bansos (dok. istimewa)

"Dalam kasus ini kita sudah memeriksa 23 orang saksi," katanya

Dirinya juga menegaskan Kejaksaan Negeri Singkawang tidak tidur terhadap sejumlah kasus korupsi yang dilaporkan. Terlebih apa yang dilakukan EP telah merugikan sebanyak 8.000-9.000 keluarga penerima manfaat (KPM).

"Yang jelas ada keuntungan yang dia dapat, namun tidak semuanya bisa kita ungkap ke media karena ini terkait dengan strategi kita untuk mengungkapnya di persidangan," katanya.

Atas perbuatannya, EP akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan dilapis dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 UU Tipikor.

Baca Juga:Dijadikan Tersangka Sejak 2016, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim Baru Ditahan Hari Ini

"Pasal 2 dan 3 terkait dengan kerugian negara, Pasal 12 e terkait dengan pemerasan dan Pasal 11 terkait dengan gratifikasi," ungkapnya.

Untuk Pasal 2 ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau hukuman mati khususnya yang terkait dengan bantuan sosial, sedangkan Pasal 3 ancamannya minimal 1 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini