“Kita akan memanggil pihak terkait beserta saksi yang menyaksikan dugaan tidak pidata tersebut. Untuk hasil visum secara resmi belum keluar,” katanya.
Menurutnya, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.
“Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” katanya.
Baca Juga:Kasus Pengeroyokan di Jember, Sholeh Tewas Dituduh Maling