Diduga Cemburu, Pria di Ketapang Aniaya Anak Anggota Dewan, Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

Adif mengaku, dirinya dianiaya oleh pelaku lantaran cemburu, sebab wanita yang bersamanya merupakan mantan pacar pelaku.

Bella
Senin, 23 Mei 2022 | 16:50 WIB
Diduga Cemburu, Pria di Ketapang Aniaya Anak Anggota Dewan, Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

“Kita akan memanggil pihak terkait beserta saksi yang menyaksikan dugaan tidak pidata tersebut. Untuk hasil visum secara resmi belum keluar,” katanya.

Menurutnya, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.

“Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” katanya.

Baca Juga:Kasus Pengeroyokan di Jember, Sholeh Tewas Dituduh Maling

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini