Banyak Masukan dari Masyarakat Terkait Ganja Untuk Pengobatan, Arsul Sani Pertanyakan Sikap Pemerintah

"Saya sedih juga, kalau terulang lagi kasus-kasus seperti Fidelis di Kalimantan, yang menanam ganja untuk pengobatan istrinya, kemudian diproses pidana, dia masuk penjara"

Bella
Senin, 23 Mei 2022 | 20:57 WIB
Banyak Masukan dari Masyarakat Terkait Ganja Untuk Pengobatan, Arsul Sani Pertanyakan Sikap Pemerintah
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok: DPR)

SuaraKalbar.id - Anggota DPR RI Arsul Sani mengungkapkan bahwa banyak usulan dan masukan dari masyarakat terkait ganja (cannabis sativa) untuk pengobatan.

Merespon hal tersebut, dalam Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM, dirinya pun mempertanyakan sikap pemerintah terkait hal tersebut.

"Banyak usulan dan masukan dari masyarakat terkait ganja untuk pengobatan, saya ingin mengetahui sikap pemerintah seperti apa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Menurut Arsul, tidak bisa dipungkiri bahwa sampai derajat tertentu ganja bisa menjadi bagian dari obat. Sehingga sejauh mana pemerintah membuka ruang untuk hal tersebut.

Baca Juga:Wacana Legalisasi Ganja Dibahas Pemerintah dan DPR

"Saya sedih juga, kalau terulang lagi kasus-kasus seperti Fidelis di Kalimantan, yang menanam ganja untuk pengobatan istrinya, kemudian diproses pidana, dia masuk penjara dan istrinya meninggal," ungkap Arsul mengingatkan.

Terkait hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej mengungkapkan terdapat perdebatan yang sangat berat terkait penggunaan ganja untuk pengobatan.

"Beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang sudah melegalkan ganja, setelah seorang dokter dari Universitas Oxvord bisa mengolah ganja menjadi suatu obat," terangnya.

Namun kata dia, ketika memerhatikan dengan saksama tujuan UU Narkotika yang pertama dan utama, bukan membasmi peredaran gelap narkotika, tetapi menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pengetahuan dan kesehatan.

"Ada aspek kesehatan, sehingga memang tidak menutup kemungkinan kalau ganja dilakukan untuk pengobatan bisa diakomodasi," katanya.

Baca Juga:Lagi Nongkrong di Tepi Sungai Mahakam, M Zogi Maulana Kedapatan Kantongi Ganja 0,94 Gram

Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR menggelar RDPU bersama Kementerian Hukum dan HAM terkait revisi Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini