Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas, Massa Demo di PN Palangka Raya Tuntut Tiga Hakim Dinonaktifkan

"Kami akan kawal terus kasasi ini. Kalau sampai hari Senin (30/5) tidak ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim tersebut"

Bella
Sabtu, 28 Mei 2022 | 07:00 WIB
Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas, Massa Demo di PN Palangka Raya Tuntut Tiga Hakim Dinonaktifkan
Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan saat berdemonstrasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (27/5/2022). ANTARA/HO-Fordayak Kalteng.

SuaraKalbar.id - Puluhan warga beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kalimantan Tengah, Jumat, mengekspresikan kekecewaannya terkait keputusan hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba, dengan melakukan aksi demonstrasi ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.

Sebelumnya, terdakwa kasus narkoba yang divonis bebas itu ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu seberat dua ons.

Sabu dua ons tersebut juga sudah menjadi barang bukti, kata Koordinator Aksi Demonstrasi sekaligus Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan di Palangka Raya.

"Jadi, kami selaku masyarakat Kalteng melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap Hakim PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba itu," katanya melansir Antara, Jumat (27/5).

Baca Juga:Diupah Rp600 Juta untuk Jadi Kurir Sabu, Dua Pria Ini Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang

Dalam aksinya tersebut, masyarakat beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kalteng menuntut ketiga oknum hakim yang membuat keputusan itu segera dinonaktifkan atau diberhentikan karena keputusan itu mengindikasikan mereka menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.

Bambang mengungkapkan, keputusan membebaskan terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat dua ons ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di Kalteng.

Untuk itu, menurut Bambang, hakim yang membuat keputusan tersebut sudah selayaknya diberhentikan dari jabatannya.

"Kami sudah menyampaikan tuntutan menonaktifkan oknum hakim tersebut, dan PN Palangka Raya telah merespons dengan meminta waktu berkoordinasi ke Pengadilan Tinggi selaku yang mempunyai wewenang. Kami minta pada hari Senin (30/5) sudah ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim itu," ungkap Bambang.

Bambang, yang juga menjadi Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu mendukung adanya pengajuan Kasasi Pengadilan Negeri Palangka Raya ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Polres Metro Jakarta Barat Amankan 2,4 Kg Sabu

Fordayak beserta sejumlah ormas dan masyarakat Kalteng berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai memiliki keputusan final dan mengikat.

"Kami akan kawal terus kasasi ini. Kalau sampai hari Senin (30/5) tidak ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim tersebut, kami selaku masyarakat Kalteng akan kembali melakukan demonstrasi," kata Bambang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membenarkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini