Atas perbuatannya, Anggrita dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Antara
Berkedok Arisan Daring, Perempuan Muda Berusia 23 Tahun Ini Tipu Para Korban Hingga Miliaran Rupiah
"Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar,"
Bella
Selasa, 31 Mei 2022 | 21:33 WIB

BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
02 April 2025 | 20:46 WIB WIBREKOMENDASI
News
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
03 April 2025 | 15:43 WIB WIBTerkini
lifestyle | 23:33 WIB
news | 18:08 WIB
news | 15:05 WIB
lifestyle | 06:17 WIB
news | 18:41 WIB