Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara: Saya Terima

"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan,"

Bella
Rabu, 01 Juni 2022 | 08:00 WIB
Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara: Saya Terima
Terdakwa Hadfana Firdaus mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah

Setelah pembacaan vonis tersebut, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.

"Saya terima vonis majelis hakim," jawab Hadfana Firdaus singkat.

Sebelumnya viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. Antara

Baca Juga:Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud Bakal Disidang di Samarinda 8 Juni Nanti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini