France mengungkapkan, pelaku sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf terhadap korban serta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Sedangkan sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya dan pemilik sepeda motor (korban) memaafkan pelaku.
"Restorative justice itu pertama kali kita lakukan pada kasus curanmor dan kita laksanakan sesuai ketentuan berlaku," kata France.
Meski pun demikian, France mengingatkan agar masyarakat Kapuas Hulu selalu waspada untuk menyimpan kendaraan di tempat yang aman.
Baca Juga:Seorang Oknum Dokter di Kapuas Hulu Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Seumur Hidup
"Dari Januari hingga Mei 2022 ini baru pertama kali kasus curanmor dan pelakunya bukan asli Kapuas Hulu," kata France. Antara