LPSK Memungkinkan Fasilitasi Pengembalian Kerugian Korban Investasi DNA Pro

"(Secara aturan) mungkin karena restitusi itu menjadi hak dari para korban,"

Bella
Kamis, 02 Juni 2022 | 14:04 WIB
LPSK Memungkinkan Fasilitasi Pengembalian Kerugian Korban Investasi DNA Pro
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Sebelumnya, sebanyak 241 korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian ke LPSK pada Senin (30/5).

Koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin mengatakan melalui permohonan itu, LPSK diharapkan dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan pengembalian kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini