Minta Pemda Maksimalkan Penerapan Transaksi Digital, Sutarmidji: Daerah yang Belum Ada Sinyal Internet Jadi Tantangan

Ada daerah yang belum memiliki sinyal internet maupun aliran listrik, sehingga ini menjadi tantangan kita untuk memaksimalkan penerapan digitalisasi di Kalbar

Bella
Selasa, 07 Juni 2022 | 19:15 WIB
Minta Pemda Maksimalkan Penerapan Transaksi Digital, Sutarmidji: Daerah yang Belum Ada Sinyal Internet Jadi Tantangan
Gubernur Kalbar Sutarmidji (ANTARA/HO-istimewa)

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengungkapkan bahwa beberapa daerah Kalimantan Barat yang belum memiliki sinyal internet menjadi tantangan tersendiri dalam memaksimalkan penerapan transaksi digital.

“Ada daerah yang belum memiliki sinyal internet maupun aliran listrik, sehingga ini menjadi tantangan kita untuk memaksimalkan penerapan digitalisasi di Kalbar," ungkapnya.

Meski begitu, Sutarmidji tetap meminta pemerintah daerah agar memaksimalkan penerapan transaksi digital sesuai dengan kebutuhan, dalam menunjang pembangunan daerah dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Saya harap transaksi elektronik terus dikembangkan, salah satunya QRIS (Quick Response Code Indonesian), yang menjadi pilihan masyarakat untuk digunakan sebagai media transaksi," ungkap Sutarmidji saat membuka secara resmi Kegiatan Capacity Building Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Pontianak, Selasa.

Baca Juga:Tak Mau Ketinggalan Zaman, Warung Sayur di Pasar Ini Menerima Pembayaran Digital

Dirinya mengungkapkan transaksi melalui elektronik sangat baik dari seluruh aspek keuangan.

"Dilihat dari sisi pertanggungjawaban, sangat bagus. Artinya, semua bisa ditelusuri dan transparan di mana transaksi yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan, maka akan aman," ungkapnya.

Sutarmidji mengatakan, Capacity Building juga dapat menciptakan pengalaman serta membangun keberdayaan ekonomi rakyat.

Berkaitan dengan pentingnya elemen transformasi digital yang saling terkoneksi di era society 5.0, Indonesia memiliki Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Hadirnya kebijakan tersebut mengampu proses digitalisasi layanan publik yang selama ini dinilai belum optimal karena pengembangan yang masih silo, tidak terstandar, dan belum terintegrasi satu sama lain.

Baca Juga:8 Rekomendasi Aplikasi Pengatur Keuangan, Anti Boros

Sutarmidji mengungkapkan, dalam upaya transformasi, penentu esensial perubahan harus dimulai dari dalam pemerintah.

Lahirnya kebijakan reformasi birokrasi, dapat mengubah pola pikir pemerintah yang sebelumnya cenderung kaku dan self-oriented, menjadi para pelayan masyarakat.

Pemerintah diharapkan mampu mewujudkan pelayanan prima, di mana pelayanan publik yang tidak hanya mencapai ekspektasi masyarakat namun mampu melebihi harapan dari para penggunanya, demikian Sutarmidji. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini