Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kayong Utara Minta Audiensi dengan Kemenpan RB

Surat resmi sudah kita kirim ke Kemenpan RB. Kita menunggu jadwal dari mereka

Bella
Kamis, 09 Juni 2022 | 16:13 WIB
Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kayong Utara Minta Audiensi dengan Kemenpan RB
Bupati Kayong Utara Citra Duani. (Antara/Rizal)

Sedangkan, kuota penambahan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini masih tak sebanding dengan kekurangan SDM.

Untuk tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK solusi yang akan diambil oleh Pemkab dilakukan melalui dengan tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga

"Kita mencoba melalui KPN yang ada di Kayong Utara," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran bernomor B/185/M.SM. 2022 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2022 tentang penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Baca Juga:Pemkab Mojokerto dan Australia Perkuat Kerja Sama di Sektor Pendidikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini