SuaraKalbar.id - Petani kelapa sawit terdampak lumpur akibat pertambangan bauksit di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, merasa berang.
Para petani menuntut ganti rugi puluhan pohon kelapa sawit mereka yang terancam mati tetapi ditolak pihak perusahaan.
Mirisnya, pihak perusahaan malah melayangkan surat dengan ancaman bakal mempidanakan warga jika menolak kompensasi sebesar Rp 20 juta serta rekayasa engineering serta perbaikan saluran di perkebunan sawit warga.
"Pihak perusahaan menilai tuntutan kami itu pemerasan. Padahal perusahaan mengakui kerusakan puluhan pohon sawit milik neneknya itu akibat dan kelalaian dari perusahaan sendiri," kata Juliannadi saat dihubungi Suara.com, Kamis (16/06/2022).
Baca Juga:Harga Terendah TBS Sawit di Kalbar Rp2.040 per Kilogram
Atas surat dari perusahaan itu itu, Juliannadi merasa tersinggung. Sebab di dalam surat yang dilayangkan perusahaan terkesan menekan dan mengancam warga yang terdampak.
Sebanyak 26 pohon kelapa sawit yang terdampak, petani meminta ganti rugi senilai Rp 8 juta setiap pohonnya.
Sejumlah pohon sawit yang terdampak itu berusia 8 tahun. Sehingga nilai tuntutan tersebut sesuai dengan kerugian yang diderita oleh petani.
"Kami mempertimbangkan biaya keluar dari awal penggarapan lahan, pembelian bibit, perawatan hingga pemupukan," ungkapnya.
Juliannadi berharap agar pemangku kebijakan termasuk pemerintah daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat dapat membantu untuk mengawal persoalan ditengah masyarakat ini. Bahkan kata Juliannadi, jangan membenturkan antara masyarakat dengan penegak hukum karena tuntutan ganti rugi tersebut.
Baca Juga:Lima Rumah Warga Padang Terbakar, Tiga Rusak Berat
"Jika perusahaan hanya membayar Rp 20 juta untuk semuanya dengan alasan sesuai aturan, itu sama saja mereka ingin menzalimi kami, giliran ganti rugi menggunakan aturan giliran merusak mereka mengabaikan dan melalaikan aturan,"ucapnya.
Sementara itu, Camat Sandai, Sabran ketika dihubungi akan secepatnya untuk mengatur jadwal mediasi antara warga dengan pihak perusahaan.
"Intinya ersoalan bisa diselesaikan secara baik-baik, jangan sedikit-sedikit dibawa ke ranah hukum, perusahaan ini datang bukan untuk menjajah masyarakat tapi mensejahterakan masyarakat, jadi harus dicarikan solusi juga,"tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 26 pohon sawit berusia 8 tahun di Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat terdampak limbah pertambangan bauksit. Akibatnya, puluhan pohon tersebut terancam mati.
Kepala Desa Sandai Kiri, Harman mengatakan terdapat kebun sawit milik warganya yang rusak akibat dari aktivitas operasional dan aliran lumpur pertambangan bauksit.
"Sudah kita lihat ke lapangan sama-sama warga dan pihak perusahaan untuk melihat langsung," kata Harman, saat dihubungi Suara.com, Jumat (20/05/2022).
Kejadian ini bukan kali ini saja. Harman mengungkapkan warga kerap kali membuat laporan yang serupa terhadap aktivitas itu.
"Perusahaan itu berpikir, masalah bisa diselesaikan hanya dengan ganti rugi saja. Tapi itu tidak pada warga, bagi warga kebun dan sawah begitu beharga bahkan lingkungan,"tukasnya
Kontributor: Diko Eno