Peringatan untuk Warga Kalbar, Tertib Administrasi Kependudukan Wajib di Seribu Sungai

Itu sebenarnya tugas kita (Pemerintah) karena pemerintah memfasilitasi melalui APBD dan APBN."

Denada S Putri
Sabtu, 18 Juni 2022 | 10:00 WIB
Peringatan untuk Warga Kalbar, Tertib Administrasi Kependudukan Wajib di Seribu Sungai
Sekda Kalbar, Harisson. [SuaraKalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Sekretaris Daerah Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), Harisson menegaskan, masyarakat di Kalbar sudah mengetahui pentingnya Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, Akta Perceraian, Akta Kematian dan sebagainya.

Khususnya, dalam rangka mengurus kehidupan sosial bermasyarakat. Ia meminta, kesempatan masyarakat untuk membuatnya.

“Itu sebenarnya tugas kita (Pemerintah) karena pemerintah memfasilitasi melalui APBD dan APBN tak lain sebenarnya digunakan untuk memfasilitasi dan memudahkan kegiatan masyarakat guna mengembangkan serta mensejahterakan masyarakat,” ungkapnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (17/6/2022).

Ia meminta Pemerintah untuk membuka akses seluas-luasnya dan semudah-mudahnya kepada masyarakat.

Baca Juga:Viral, Tangan Pengunjung Sinka Zoo Singkawang Ini Putus Diterkam Buaya

“Jadi hal-hal inovasi seperti itu yang harus dikembangkan Pemerintah Kabupaten/Kota, jadi bagaimana kita harus memfasilitasi dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen yang dibutuhkan,” harapnya.

Sebagai informasi, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, bahwa Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan kependudukan manakala penduduk dalam memberikan nama melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b, yakni jumlah huruf melebihi 60 huruf termasuk spasi.

Kemudian, Pasal 5 ayat (3) yakni terkait tata cara pencatatan nama yang dilarang: disingkat kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Sedangkan, ketentuan pencatatan nama paling sedikit 2 kata yang disinggung dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c. Dimaksudkan, untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik. Seperti, pendaftaran sekolah, pembuatan ijazah, paspor dan sebagainya.

Jika ada penduduk tetap bersikeras mencantumkan satu kata, tugas pejabat pencatat untuk memberikan saran, edukasi atau himbauan.

Baca Juga:Minta Pemda Maksimalkan Penerapan Transaksi Digital, Sutarmidji: Daerah yang Belum Ada Sinyal Internet Jadi Tantangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini