Duduki 4.300 Hektare Lahan Sawit Milik PT LPI, Mantan Calon Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Pencucian Uang

Tersangka Mularis selaku Direktur PT Campang Tiga (2003-2016) diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah

Bella
Selasa, 21 Juni 2022 | 22:11 WIB
Duduki 4.300 Hektare Lahan Sawit Milik PT LPI, Mantan Calon Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Pencucian Uang
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (ketiga kiri) konfrensi pers penetapan tersangka Mularis [ANTARA]

"Penjualan CPO itu berlangsung selama tahun 2014-2021. Dari hasil analisis ahli menghasilkan senilai Rp700 miliar yang patut diduga TTPU, dari situ kami menetapkan bahwa inisial atas nama M ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Senin (20/6)," katanya.

Atas perbuatan itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini