SuaraKalbar.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan wabah PMK memiliki kesamaan dengan COVID-19, menyangkut urusan strategis dan sangat mempengaruhi keadaan ekonomi dan kehidupan masyarakat.
Untuk itu pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang mana akan menggunakan cara yang sama dengan penanganan COVID-19.
"Mudah-mudahan cara kita punya pengalaman penanganan COVID-19 yang sampai saat ini juga kita masih laksanakan, sudah punya model dalam penanganannya. Mudah-mudahan juga ini bisa diterapkan secara efektif dan efisien pada saat pelaksanaan penanganan penyakit mulut dan kuku," kata Suharyanto.
Satgas PMK, menurut Suharyanto, secara terintegrasi terdiri dari beberapa unsur seperti Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah TNI, Polri, Dokter Hewan, pakar peternakan hingga asosiasi obat hewan yang akan bertugas mulai dari pendataan dan pencegahan.
Baca Juga:Tidak Cuma Indonesia, Malaysia Juga Laporkan Lebih dari 2.000 Kasus Covid-19 Dalam Sehari
Pembentukan Satgas PMK tersebut, selaras dengan perintah Presiden RI Joko Widodo, yang informasinya akan segera dikeluarkan sore ini dan disahkan oleh Menteri koordinator Perekonomian.
Satgas PMK terintegrasi baik dari unsur Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Perekonomian dan BNPB unsur TNI dan Polri.
Sebab hingga kini, belum ada pengobatan atau antiviral khusus untuk mengobati PMK pada hewan ternak. Sehingga yang dapat dilakukan terkini adalah meningkatkan daya tahan tubuhnya, dan memberikan vaksin pada hewan ternak yang belum terjangkit.
"Satuan tugas juga akan mendukung pengembangan terapi alternatif pendukung seperti plasma konvalesen. Ini menjadi bahan diskusi, karena anti-virus yang belum ditemukan, sehingga kita meniru pada saat awal awal pelaksanaan penanganan COVID-19, saat itu belum ada vaksin sehingga yang sapi yang sembuh diambil darahnya dicoba disuntikkan kepada sapi yang sakit," katanya.
Ia berharap, terapi plasma konvalesen sebagaimana yang pernah digunakan melawan COVID-19 hasilnya efektif.
Baca Juga:Respons Daerah Terkait Rencana Pemerintah Ganti Rugi Sapi Mati Gara-gara PMK Rp 10 Juta
Selain itu Suharyanto meminta Kepala Daerah untuk mematuhi distribusi vaksin PMK sebanyak 1,8 juta dosis yang disiapkan Kementerian Pertanian untuk 19 provinsi terjangkit.
Suharyanto juga mengimbau pembentukan Satgas PMK menjadi acuan untuk daerah agar menyusun organisasi dan Satgas PMK daerah. Khususnya pada daerah-daerah yang belum terdapat kasus PMK pada hewan ternak.
"Kita harus tetap waspada dan hati-hati karena pengalaman dari dua provinsi ke 19 provinsi, cepat sekali waktunya. Sehingga kita tidak mengharapkan provinsi di Indonesia ini semuanya terkena penyakit mulut dan kuku. Sudah dua pertiga, hampir tinggal 15 provinsi lagi yang belum, tolong yang 15 provinsi diharapkan jangan sampai juga terkena," kata dia. Antara