SuaraKalbar.id - Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS), Kalimantan Barat meminta KPPAD Kalbar bertindak dalam memberikan pendampingan dan perlindungan untuk korban serta pengawasan dalam penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian, Polres Sambas dan Polsek Jawai hingga pengadilan.
"Soal ini harus ditangani sesuai dengan UU yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Apalagi sekarang di Kabupaten Sambas sudah mempunyai Perda perlindungan anak dan perempuan ini seharusnya menjadi kekuatan untuk menindak tegas pelaku tindak asusila di Sambas," ucap Ketua KMKS Rifa'ie saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepolisian untuk menindak tegas pelaku asusila pada anak karena permasalahan terus terulang.
"Baru-baru ini kembali terjadi kasus asusila tepatnya di Kecamatan Jawai. Pelakunya ialah keluarga terdekat korban. Korban ialah anak SD pelaku adalah pamannya sendiri. Untuk itu perlu ditindak tegas," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan asusila tersebut sungguh sangat disayangkan dan pihaknya harap tidak ada korban-korban selanjutnya.
"Jika kasus seperti ini dibiarkan ataupun di anggap sepele saya yakin akan banyak korban-korban selanjutnya. Efek jera harus kita berikan kepada predator anak. Jangan berikan ruang dan perlindungan untuk pelaku bejat seperti itu," kata dia.
Dirinya mengungkapkan kasus asusila terhadap anak di bawah umur bisa terjadi kapan saja dan pelakunya bisa datang dari mana saja. Sehingga langkah pencegahan sangat penting dilakukan, untuk menyelamatkan masa depan anak tersebut.
"Memberikan pendidikan seksual kepada anak merupakan salah satu langkah mencegah terjadinya pencabulan. Anak-anak sedari kecil perlu dididik agar paham tentang bagian-bagian tubuh mereka yang privat, untuk tidak mengizinkan orang lain sembarangan menyentuhnya," katanya.
Sebelumnya Mahasiswa dari Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) meminta pemerintah daerah setempat memberikan langkah konkret untuk menekan kasus asusila yang dewasa ini terus terjadi dan cenderung meningkat.
Baca Juga:Petugas Polisi Stop Pengendara Motor Di bawah Umur, Dua Bocah Ini Malah Nangis Takut Digebuki
"Dari data kasus yang ditangani di lingkungan Polres Sambas, pertengahan tahun 2020 ini sudah tercatat 28 kasus tindakan asusila di Kabupaten Sambas dan kasus kekerasan terhadap anak yang tertinggi juga di Kabupaten Sambas," kata Ketua Bidang Internal KMKS, M Rifa'i saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Dengan kondisi yang ada pihaknya mempertanyakan sampai di mana visi dari pemerintahan bupati Atbah dan wakil bupati Hairiah menjadikan masyarakat Sambas yang berakhlakul karimah. (Antara)