Gunakan Modus Lancarkan Skripsi, Lansia di Mataram Cabuli 10 Mahasiswi, Polisi Libatkan Ahli dalam Proses Penanganan

Modus yang digunakan terlapor adalah menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga memainkan peran pengobatan spiritual terhadap korban serta menjanjikan skripsi berjalan lancar

Bella
Kamis, 30 Juni 2022 | 18:49 WIB
Gunakan Modus Lancarkan Skripsi, Lansia di Mataram Cabuli 10 Mahasiswi, Polisi Libatkan Ahli dalam Proses Penanganan
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswi (Suara.com/Ema)

SuaraKalbar.id - Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unram (Universitas Mataram) Unram melaporkan seorang pria berusia 65 tahun berinisial AF atas dugaan kasus pelecehan seksual ke Polda NTB setelah menerima aduan korban dengan jumlah 10 orang.

10 korban tersebut diketahui berasal dari kalangan mahasiswi di Kota Mataram.

Dalam laporan, BKBH Unram turut melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual.

Modus yang digunakan terlapor adalah menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga memainkan peran pengobatan spiritual terhadap korban serta menjanjikan skripsi berjalan lancar.

Baca Juga:Lagi! Aksi Pelecehan Seksual Terjadi di Ponpes, 11 Santriwati Jadi Korban Predator Berstatus Ustaz

Terlapor disebut memanfaatkan kedekatan dengan para dosen dan pegawai perguruan tinggi di Kota Mataram untuk menjalankan modus tersebut.

Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF menjalankan modus terhadap 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.

Sementara itu, dalam penanganan kasus tersebut, Aparat kepolisian bakal melibatkan ahli dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Sebagaimana Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang pemenuhan alat bukti, salah satunya terkait dengan keterangan ahli, maka penyidik nantinya akan minta pendapat ahli untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan ini memenuhi unsur pidana Pasal 286 KUHP atau bukan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Feri Jaya Satriansyah di Mataram, Kamis.

Tuduhan Pasal 286 KUHP itu mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara.

Baca Juga:Melawan Arus, Seorang Mahasiswi Diduga Aniaya Polisi karena Tak Terima Ditegur

Pada saat ini, pihaknya baru mendapat alat bukti dari pemeriksaan awal korban. Feri menyebut sudah ada dua korban dari kalangan mahasiswi yang memberikan keterangan ke hadapan polisi.

"Mereka memberikan keterangan dengan pendampingan dari pihak BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unram (Universitas Mataram), Rabu (29/6)," ujarnya.

Untuk penelusuran alat bukti lain, Feri memastikan hal tersebut akan menyusul dalam rangkaian penyelidikan, termasuk kabar jumlah korban yang melebihi 10 orang.

"Makanya, nanti itu semua akan kami lihat dari serangkaian penyelidikan. Ini 'kan baru awal, kasus dilaporkan pada hari Rabu (29/6) bersamaan dengan permintaan keterangan awal dari korban dan ini kejadiannya cukup lama," ucapnya.

Terkait dengan laporan tersebut, Feri mengungkapkan bahwa terlapor tersebut bukan seorang dosen sesuai yang disampaikan sebelumnya oleh BKBH Unram, pendamping korban.

Oleh karena itu, dalam rangkaian penyelidikan kasus ini pihaknya telah mengagendakan untuk meminta keterangan terhadap terlapor.

"Terlapor pastinya akan kami minta keterangan. Pokoknya semua yang berkaitan dengan kasus ini akan kami mintai keterangan," katanya. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini