Jelang Idul Adha, MUI Kalbar Minta Warga Pahami Syarat Penyembelihan

"Kaitan dengan umur ya kalau kambing sekitar satu tahun ke atas boleh kalau sapi mau 2 tahun ke atas tidak boleh."

Denada S Putri
Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:33 WIB
Jelang Idul Adha, MUI Kalbar Minta Warga Pahami Syarat Penyembelihan
Peternak Kambing sedang membersihkan kandang serta memberikan perawatan terhadap hewan ternak untuk dijual. [Suara.com/Diko Eno]

SuaraKalbar.id - Beberapa hari kedepan, umat islam di seluruh dunia akan memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah. 

Berdasarkan data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hari Raya Idul Adha jatuh pada Minggu 10 Juli 2022 atau 10 Zulhijjah 1443 H.

MUI juga mengeluarkan panduan syarat menyembelih hewan kurban sesuai dengan syariat islam.

"Jadi hewan yang boleh disembelih yang pertama, hewan sapi, kambing, kerbau, dan unta hewan ini harus sehat. Sehat tidak pincang, tidak buta dan tidak terlalu kurus. Jika hewan tidak sehat berarti tidak bisa dijadikan hewan kurban," kata Ketua MUI Kalbar, HM Basri HAR, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:Kadin Ungkap Peternak Takut Laporkan Hewan Ternak Terjangkit PMK: Mereka Tak Mau Rugi

Ia juga menjelaskan, terkait umur hewan kurban yang boleh disembelih yakni sekitar 1 tahun ke atas untuk kambing, pada hewan sapi 2 tahun ke atas tidak dianjurkan untuk hewan kurban.

"Kaitan dengan umur ya kalau kambing sekitar satu tahun ke atas boleh kalau sapi mau 2 tahun ke atas tidak boleh kurban," jelasnya.

Dirinya menambahkan, hukum berkurban dengan hewan kurban yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan kategori berat, tidak sah untuk disembelih. 

"Berkenaan dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak, maka dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban agar memperhatikan dan memedomani Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana terlampir," ujarnya.

"Pertama kalau penyakit hewan itu penyakitnya secara klinis itu kategori ringan tidak menyebabkan dia pincang, tidak menyebabkan dia menjadi terlalu kurus maka sah untuk dijadikan hewan sembelihan korban. Tetapi kalau dia kategori berat tidak boleh. Kalau bisa sembuh sebelum 11,12,13 Hijriyah masih sah dijadikan hewan kurban," sambungnya lagi.

Baca Juga:Apakah Puasa Dzulhijjah Harus 9 Hari Berturut-turut?

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah atau 31 Juli 2020 dan tiga hari Tasyriq, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Idul Adha merupakan perayaan besar umat muslim di seluruh dunia di samping Idul Fitri. Perayaan ini dilaksanakan setiap tahun di bulan Dzulhijjah. 

Bagi umat muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji di tanah suci, umat muslim lainnya melaksanakan ibadah kurban yakni menyembelih hewan seperti sapi, domba dan kambing.

Kontributor: Diko Eno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini