Polisi akhirnya menangkap SD yang merupakan warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang beserta teman beraksinya DV (20) warga Boja, Kabupaten Kendal.
Dalam tindak pidana ini, polisi juga mengamankan tersangka DV karena menjadi otak atau perencana aksi kriminal itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi tersebut selanjutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. Antara
Baca Juga:Gandeng Kepolisian, Bos PSIS Semarang Siap Babat Calo Tiket yang Resahkan Suporter