Polresta Pontianak Ungkap 28 Kasus Tindak Kejahatan Jalanan Sepanjang Juni

Selain menyita sejumlah barang bukti, kami juga telah meringkus 27 orang terduga pelaku

Bella
Minggu, 03 Juli 2022 | 21:38 WIB
Polresta Pontianak Ungkap 28 Kasus Tindak Kejahatan Jalanan Sepanjang Juni
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus tindak kejahatan konvensional atau kejahatan jalanan yang cukup meresahkan masyarakat di sepanjang bulan Juni 2022. (Foto ANTARA/Indra Budisantoso)

SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus tindak kejahatan
kejahatan jalanan atau konvensional yang meresahkan masyarakat di sepanjang bulan Juni 2022. 

"Selain menyita sejumlah barang bukti, kami juga telah meringkus 27 orang terduga pelaku" kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto di Pontianak, Sabtu.

Dirinya mengatakan, keberhasilan operasi kepolisian terpusat tersebut merupakan sumbangsih rasa aman bagi warga setempat pada hari jadi Bhayangkara ke-76.

Dia juga berharap, dari hasil pengungkapan kasus kejahatan tersebut bisa menekan angka kriminalitas di Kota Pontianak.

Baca Juga:Identitas Sejumlah Jurnalis di Jakarta Dicatut untuk Menipu

"Untuk total perkara itu sendiri di bulan Juni ada sebanyak 28 perkara yang berhasil diungkap oleh Polresta Pontianak, kemudian untuk tersangka yang berhasil diamankan yaitu 27 orang," katanya.

Mereka para pelaku dan tersangka kejahatan jalanan diancam pasal berlapis yang didominasi tentang pencurian dengan pemberatan, serta penampungan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

"Saat ini sebanyak 27 orang pelaku kejahatan tersebut sedang mendekam di sel sambil menunggu proses hukum selanjutnya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Polresta Pontianak mengimbau kepada masyarakat kota itu agar bersama-sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Selain itu, masyarakat juga agar tidak memancing para pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya, seperti tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan dan lainnya," ujarnya. Antara

Baca Juga:R Kelly Dihukum 30 Tahun Penjara Atas Kejahatan Seks dan Perdagangan Manusia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini