Polresta Pontianak Ungkap 28 Kasus Tindak Kejahatan Jalanan Sepanjang Juni

Selain menyita sejumlah barang bukti, kami juga telah meringkus 27 orang terduga pelaku

Bella
Minggu, 03 Juli 2022 | 21:38 WIB
Polresta Pontianak Ungkap 28 Kasus Tindak Kejahatan Jalanan Sepanjang Juni
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus tindak kejahatan konvensional atau kejahatan jalanan yang cukup meresahkan masyarakat di sepanjang bulan Juni 2022. (Foto ANTARA/Indra Budisantoso)

SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus tindak kejahatan
kejahatan jalanan atau konvensional yang meresahkan masyarakat di sepanjang bulan Juni 2022. 

"Selain menyita sejumlah barang bukti, kami juga telah meringkus 27 orang terduga pelaku" kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto di Pontianak, Sabtu.

Dirinya mengatakan, keberhasilan operasi kepolisian terpusat tersebut merupakan sumbangsih rasa aman bagi warga setempat pada hari jadi Bhayangkara ke-76.

Dia juga berharap, dari hasil pengungkapan kasus kejahatan tersebut bisa menekan angka kriminalitas di Kota Pontianak.

Baca Juga:Identitas Sejumlah Jurnalis di Jakarta Dicatut untuk Menipu

"Untuk total perkara itu sendiri di bulan Juni ada sebanyak 28 perkara yang berhasil diungkap oleh Polresta Pontianak, kemudian untuk tersangka yang berhasil diamankan yaitu 27 orang," katanya.

Mereka para pelaku dan tersangka kejahatan jalanan diancam pasal berlapis yang didominasi tentang pencurian dengan pemberatan, serta penampungan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

"Saat ini sebanyak 27 orang pelaku kejahatan tersebut sedang mendekam di sel sambil menunggu proses hukum selanjutnya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Polresta Pontianak mengimbau kepada masyarakat kota itu agar bersama-sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Selain itu, masyarakat juga agar tidak memancing para pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya, seperti tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan dan lainnya," ujarnya. Antara

Baca Juga:R Kelly Dihukum 30 Tahun Penjara Atas Kejahatan Seks dan Perdagangan Manusia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini