KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Tim penyidik KPK mendapati adanya dugaan tindak pidana lain berupa TPPU

Bella
Senin, 04 Juli 2022 | 11:23 WIB
KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Ketua KPK Firli Bahuri merilis penetapan tersangka dan penahanan wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022). [Suara.com/Welly]

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew. Antara

Baca Juga:Abdul Fickar Hadjar Minta Maaf ke PBNU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini