PT Prima Anugerah Sawit Sejahtera Diduga Beroperasi di Luar Wilayah yang Diizinkan

Pabrik pengolahan sawit beroperasi di lahan seluas lebih kurang 3 hektare ini di luar area rekomendasi izin dari kelurahan.

Bella
Selasa, 05 Juli 2022 | 10:00 WIB
PT Prima Anugerah Sawit Sejahtera Diduga Beroperasi di Luar Wilayah yang Diizinkan
Ilustrasi perkebunan sawit. {Ist]

SuaraKalbar.id - Perusahaan pengolahan sawit PT Prima Anugerah Sawit Sejahtera (PASS) diduga beroperasi di luar wilayah yang diizinkan.

Untuk itu, Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, memanggil  perusahaan tersebutdalam rapat dengar pendapat, Senin.

"Persoalan ini diketahui saat ada pengaduan masyarakat terhadap persoalan CSR (tanggung jawa sosial perusahaan)," kata Ketua Komisi I DPRD Kampar Zukfan Azmi  di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kampar.

Pabrik pengolahan sawit beroperasi di lahan seluas lebih kurang 3 hektare ini di luar area rekomendasi izin dari kelurahan.

Baca Juga:Dipastikan Tidak Mengalami Gangguan Jiwa, Seorang Ayah yang Mutilasi Anaknya Sendiri di Riau Terancam 15 Tahun Penjara

Izin diberikan dari Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, namun perusahaan kelapa sawit (PKS) ini beroperasi di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja.

Zulfan Azmi menyampaikan bahwa awal diketahuinya ada dugaan terjadinya maladministrasi di PT PASS pada saat ia bersama anggota Komisi I DPRD turun ke lokasi pada 27 April 2022.

Mereka juga mendapatkan pengaduan dari masyarakat adanya pencemaran limbah di sungai warga.

Selain itu, setelah dilakukan pengecekan, terdapat adanya perbedaan dokumen perusahaan di mana lokasi berdirinya PKS mini milik perusahaan berbeda dengan lokasi izin yang diberikan.

"Kemudian Komisi I melakukan pengecekan dokumen. Ternyata setelah dicek berbeda dokumen izin dengan lokasi operasinya. Oleh karena itu, kami memanggil perusahaan itu," terangnya.

Baca Juga:Sapi Presiden Jokowi Bakal Dikurbankan di Pesantren Babussalam Pekanbaru

Dia menyebutkan sudah hampir setahun beroperasi, izin sudah keluar tapi tidak tepat lokasi operasi dengan izinnya.

"Izin yang diajukan PT PASS di kecamatan lain posisi, pendirian perusahaan di kecamatan lain. Ini yang membuat kita memanggil perusahaan untuk meminta klarifikasi," katanya.

Sementara itu, pihak PT PASS yang diwakili Manajer Fahri menyampaikan bahwa izin itu diberikan sesuai dengan sertifikat yang perusahaan miliki.

"Permasalahannya karena sertifikat yang kita miliki berada di Sungai Pagar maka dibuat izin di Sungai Pagar, dan kita berdiri di Sungai Pagar. Kalau nanti itu diketahui ternyata di Pantai Raja maka pasti ke Pantai Raja dan kami bersedia mengulang lagi izin ke Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja," jelas Fahri. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak