Tersangka Pornografi yang Diamankan Polisi Akui Raup Cuan Hingga Rp 30 Juta dari Live Streaming

Dia mengaku terpaksa menerima pekerjaan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

Bella
Rabu, 06 Juli 2022 | 20:33 WIB
Tersangka Pornografi yang Diamankan Polisi Akui Raup Cuan Hingga Rp 30 Juta dari Live Streaming
Ilustrasi pornografi, aturan hukum jual beli konten pornografi (Freepik)

Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya manajemen baru melalui kegiatan pornografi yang sama.

Keduanya dikenakan Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini