Pejabat Sekda Bengkayang Diperiksa Terkait Korupsi Lahan Sawit

Hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

Bella
Sabtu, 09 Juli 2022 | 06:30 WIB
Pejabat Sekda Bengkayang Diperiksa Terkait Korupsi Lahan Sawit
Ilustrasi Kebun Sawit. {Ist]

SuaraKalbar.id - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Suhandi diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara untuk kegiatan kelapa sawit seluas 37.095 hektare.

"S (Suhandi) selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Selain Suhandi, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau H Zulher.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.

Baca Juga:Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami Dieksekusi KPK ke Lapas Tangerang

Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (27/6), Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengumumkan bahwa status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Ia menyampaikan bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan itu. Burhanuddin mengungkapkan bahwa lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

Baca Juga:Bareskrim: Sebanyak 46 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag

“Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” ujar Burhanuddin. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak