SuaraKalbar.id - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyerahkan berkas persyaratan pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 kepada DPRD DIY, Senin.
Sementara itu, Kadipaten Puro Pakualaman diketahui juga menyerahkan berkas yang sama yaitu persyaratan pencalonan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.
Berkas Sri Sultan HB X diserahkan oleh Penghageng KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan berkas KGPAA Paku Alam X diserahkan oleh perwakilan Kadipaten Pakualaman GPH Wijoyo Harimurti di Gedung DPRD DIY.
"Tadi sudah kami berikan dokumen yang menjadi syarat. Kami sudah serahkan DPRD untuk diverifikasi. Harapannya seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan semua diberikan kesehatan," kata GKR Mangkubumi yang juga putri sulung Sultan HB X itu.
Baca Juga:Lingkari Tanggalnya, Ini Jadwal Indonesian Custom Show di Jogja
Seperti diketahui, jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY bakal berakhir pada 10 Oktober 2022.
Ketua DPRD DIY Nuryadi menyebutkan ada sebanyak 16 macam dokumen persyaratan yang ia terima baik dari perwakilan Keraton Yogyakarta maupun Kadipaten Puro Pakualaman.
Menurut dia, seluruh dokumen telah diperiksa dan dinyatakan lengkap. "Nanti pasti kami akan lebih detail (memeriksa), sehingga tanggal 9 Agustus 2022 sudah bisa kami tetapkan dan kami kirim ke Jakarta," ujar dia.
Seluruh proses pencalonan Sultan HB X dan KGPAA Pakualam X untuk ditetapkan kembali sebagai Gubernur dan Wagub DIY mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan.
Adapun terkait membuka atau meminta masukan publik, ia mengungkapkan akan melihat perkembangan berdasarkan laporan dari panitia khusus (pansus).
Baca Juga:Politisi NasDem Tersangka Penistaan Agama Mendekam di Sel Tahanan Polres Gresik
"Ini apa yang mau didiskusikan, ini kan penetapan. Apa yang mau kita diskusikan lagi, undang-undang sudah ditetapkan. Undang-undang itu sudah secara resmi dan kita hanya melaksanakan atas dasar itu," ujar dia.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menuturkan bahwa pengisian jabatan Gubernur DIY dan Wagub DIY mengacu UU Keistimewaan.
Sesuai UU Keistimewaan DIY Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.
"DIY memang tidak mengikuti UU Pilkada serentak tetapi mengikuti UU Keistimewaan," ujar Huda pula. (Antara)