Keraton Serahkan Berkas Pencalonan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY kepada DPRD

Ini apa yang mau didiskusikan, ini kan penetapan. Apa yang mau kita diskusikan lagi,

Bella
Selasa, 19 Juli 2022 | 00:19 WIB
Keraton Serahkan Berkas Pencalonan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY kepada DPRD
Sultan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X [Antara/Agus Nugroho].

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menuturkan bahwa pengisian jabatan Gubernur DIY dan Wagub DIY mengacu UU Keistimewaan.

Sesuai UU Keistimewaan DIY Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.

"DIY memang tidak mengikuti UU Pilkada serentak tetapi mengikuti UU Keistimewaan," ujar Huda pula. (Antara)

Baca Juga:Lingkari Tanggalnya, Ini Jadwal Indonesian Custom Show di Jogja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini