Luhai Anggota DPRD Ketapang Diputus Bersalah Terkait Kasus Korupsi Dana Desa Bantan Sari

Kasus Luhai berawal ketika ia menjadi Kepala Desa Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau. Setelah terpilih menjadi Anggota DPRD kasusnya mencuat diduga melakukan korupsi dana desa

Bella
Kamis, 21 Juli 2022 | 18:36 WIB
Luhai Anggota DPRD Ketapang Diputus Bersalah Terkait Kasus Korupsi Dana Desa Bantan Sari
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

Kemudian Luhai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak dan Majelis Hakim memvonisnya bebas pada September 2021. Kejari Ketapang pun mengirim memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 yang saat ini putusannya menyatakan Luhai bersalah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini