Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta itu tercatat sembilan orang meninggal dan 24 orang luka berat dan luka ringan

Bella
Rabu, 27 Juli 2022 | 17:21 WIB
Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang Ditetapkan Jadi Tersangka
Sopir odong-odong yang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia, Rabu (27/7/2022). [Anawar/Suara.com]

Dengan demikian, sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/07) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

JL tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini