2 Pembunuh Sopir Taksi Online yang Terlilit Lakban di Indramayu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebelum melakukan kejahatannya, kedua pelaku sudah membeli lakban, dan juga merencanakan akan membunuh, dan mengambil kendaraan korban untuk dijual.

Bella
Selasa, 02 Agustus 2022 | 18:32 WIB
2 Pembunuh Sopir Taksi Online yang Terlilit Lakban di Indramayu Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kedua tersangka pembunuhan sopir taksi onine saat dihadirkan dalam rilis kasus di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/8/2022). [ANTARA/Khaerul Izan]

Dari kedua tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti lakban sisa, uang tunai milik korban, senjata tajam, dan beberapa lainnya.

Atas perbuatannya keduanya dikenakan pasal berlapis seperti Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat yang menemukan mayat tanpa identitas di irigasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Setelah dilakukan autopsi, kata Lukman, mayat tersebut teridentifikasi atas nama Widodo (45) yang merupakan sopir taksi daring di Cikarang, Kabupaten Bekasi. (Antara)

Baca Juga:Penuhi Panggilan Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana, Tim Pengacara Brigadir J Ajukan 11 Saksi ke Bareskrim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini