Dari kedua tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti lakban sisa, uang tunai milik korban, senjata tajam, dan beberapa lainnya.
Atas perbuatannya keduanya dikenakan pasal berlapis seperti Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat yang menemukan mayat tanpa identitas di irigasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Setelah dilakukan autopsi, kata Lukman, mayat tersebut teridentifikasi atas nama Widodo (45) yang merupakan sopir taksi daring di Cikarang, Kabupaten Bekasi. (Antara)