Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar Berhasil Dibongkar BBPOM Pekanbaru

Kosmetik ilegal itu ditemukan dalam operasi penindakan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru pada Kamis (11/8)

Bella
Rabu, 17 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar Berhasil Dibongkar BBPOM Pekanbaru
Ilustrasi - Kosmetik ilegal yang disita BBPOM di Padang untuk segera dimusnahkan. [Suara.com/B. Rahmat]

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini