DPR Pertanyakan Tugas Kompolnas, Mahfud MD: Kalau Mau Bubarkan Saja

Yang buat Kompolnas ada, ini kan DPR. Kalau mau dibubarkan bubarkan aja

Bella
Senin, 22 Agustus 2022 | 19:23 WIB
DPR Pertanyakan Tugas Kompolnas, Mahfud MD: Kalau Mau Bubarkan Saja
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

SuaraKalbar.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mempertanyakan secara umum tugas Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Ketua Kompolnas sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD.

"Tugas Kompolnas itu apa. Diperjelas," kata Desmond menanyakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan tersebut, Desmond juga mempertanyakan bentuk pengawasan seperti apa yang dilakukan Kompolnas terhadap institusi Polri.

Dia mengungkapkan kembali salah seorang anggota Kompolnas yang hanya menjadi "public relations" atau juru bicara atas keterangan Polres Jakarta Selatan yang pada akhirnya diketahui jika keterangan itu salah.

Baca Juga:DPR Minta Mahfud MD Hati-hati Lontarkan Pernyataan ke Publik Soal Kasus Ferdy Sambo

Menjawab pertanyaan tersebut, Mahfud MD menegaskan sebagai Menkopolhukam sekaligus "ex officio" Ketua Kompolnas dengan tugas ikut mengawasi dan memberikan rekomendasi.

"Kompolnas pengawas eksternal Polri, sebagai mitra," ujarnya.

Mahfud mengungkapkan saat pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dia telah menyampaikan jika Kompolnas bekerja sebagai mitra bukan seperti dulu sebagai musuh.

"Kami menempatkan diri sebagai mitra," katanya.

Mahfud menegaskan jika Komisi III DPR RI tidak puas akan kinerja Kompolnas, dapat membubarkan lembaga yang juga dibentuk DPR tersebut.

Baca Juga:Didesak Ungkap Sosok Jenderal Bintang 3 yang Hendak Mundur Buntut Kasus Ferdy Sambo, Begini Jawaban Mahfud MD

"Yang buat Kompolnas ada, ini kan DPR. Kalau mau dibubarkan bubarkan aja," saran Mahfud. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini