SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan beberapa pihak terkait lainnya dalam kasus dugaan suap mahasiswa baru, pada Rabu (24/8).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar.
"Mengenai jumlah uang 'cash' yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp2,5 miliar," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Selain mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan euro, KPK juga menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
Baca Juga:KPK Temukan Uang Dolar dan Euro Saat Geledah Rumah Rektor Unila Nonaktif Karomani
"Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini," kata Ali.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan empat tersangka.
Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta. (Antara)