SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dan rumah dari beberapa pihak yang terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila, pada Rabu (24/8).
Dalam penggeladahan tersebut, KPK menemukan barang bukti sejumlah uang dan dokumen administrasi kemahasiswaan terkait kasus tersebut.
"Ditemukan dan diamankan kembali, di antaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik, dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan pecahan mata uang asing itu dalam bentuk dolar Singapura dan euro.
Baca Juga:Sumber Uang Tersangka TPPU Rahmat Effendi untuk Beli Tanah dan Bangunan Ditelusuri KPK
"Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka," kata Ali.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta. (Antara)