Nyatakan Perlunya Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP, Wamenkumham: Menghina Adalah Fitnah

Saya katakan itu perlu. Karena inti penghinaan itu hanya dua, yaitu menista dan fitnah

Bella
Selasa, 30 Agustus 2022 | 05:50 WIB
Nyatakan Perlunya Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP, Wamenkumham: Menghina Adalah Fitnah
Tangkapkan layar Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Se-Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Selasa (23/8/2022). [Dok.Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini