"Jadi sudah kita katakan dalam penjelasan bahwa bukan merupakan penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden apabila untuk kepentingan umum," jelasnya. Antara
Nyatakan Perlunya Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP, Wamenkumham: Menghina Adalah Fitnah
Saya katakan itu perlu. Karena inti penghinaan itu hanya dua, yaitu menista dan fitnah
Bella
Selasa, 30 Agustus 2022 | 05:50 WIB

BERITA TERKAIT
Reshuffle Kabinet Menteri Prabowo Mengintai Pascalebaran? Siapa yang Jadi Targetnya?
02 April 2025 | 14:23 WIB WIBREKOMENDASI
News
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
31 Maret 2025 | 15:23 WIB WIBTerkini
lifestyle | 23:33 WIB
news | 18:08 WIB
news | 15:05 WIB
lifestyle | 06:17 WIB
news | 18:41 WIB