Oknum Tukang Parkir di Pelabuhan Dwikora Pontianak Pasang Tarif Rp 10 Ribu per Mobil, Dishub Beri Penjelasan

Dia itu tidak terdaftar, di Dinas Perhubungan jadi tidak terpantau oleh kita. Kalau kapal di pelabuhan itu datang baru mereka ada

Bella
Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:22 WIB
Oknum Tukang Parkir di Pelabuhan Dwikora Pontianak Pasang Tarif Rp 10 Ribu per Mobil, Dishub Beri Penjelasan
Parkir Mobil di Pelabuhan Dwikora Pontianak dikenai tarif Rp 10 Ribu

Dalam unggahan yang dibagikan, dicantumkan seorang warga mengeluh tarif parkir tersebut diminta oleh seorang oknum parkir yang tak menggunakan seragam resmi juru parkir.

Apalagi warga mengingat peraturan mengenai pembayaran biaya parkir yang tengah berlaku diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Restribusi Jasa Umum, bagi kendaraan roda empat hanya perlu membayar Rp 3 ribu rupiah, roda empat (bobot diatas 1 ton) Rp 5 ribu rupiah, dan roda enam keatas hanya Rp 6 ribu rupiah saja.

Kontributor: Diko Eno

Baca Juga:Supir Truk Demo Tak Dapat Beli BBM Solar, Ini Penjelasan Bisnis Unit Head SPBU Wajok Hilir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini