SuaraKalbar.id - Satu orang dinyatakan meninggal dunia dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kontrak Karya PT Citra Palu Mineral (CPM), Kelurahan Poboya, Palu, Sulawesi Tengah.
Atas kejadian tersebut, pemilik libang tamban emas ilegal tersebut justru melarikan diri dan saat ini dikejar polisi.
"Kami kejar karena masih kabur pemilik lubang dan nanti kami sampaikan lagi yang pasti akan ditertibkan," ujar Kepala Polres Palu, Komisaris Besar Polisi Barliansyah, di Palu, Kamis.
Dirinya mengungkapkan, pemanggilan itu untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menimbulkan satu korban jiwa meninggal dunia bernama Farel.
Baca Juga:Simak 6 Fakta Tambang Grasberg, Termasuk Tambang Emas Terbesar di Dunia
"Termasuk semua pemilik kongsi kita panggil dan jika dari hasil penyelidikan mereka terbukti maka proses hukumnya berlanjut karena memang yang ditempuh adalah penertiban," katanya.
Sementara itu, Manager External Relation and Permit PT CPM, Amran Amier, membenarkan ada penertiban yang sudah berlangsung pasca insiden yang menewaskan penambang.
“Penertiban ini juga atas permintaan dari CPM dan sudah berlangsung pasca ada korban jiwa satu meninggal dunia dua orang luka-luka,” ungkapnya, di Kantor CPM, Palu, Kamis.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya tidak bisa bertanggungjawab jika insiden serupa kembali terjadi kepada para penambang ilegal setempat. Oleh karena itu, Dia menambahkan telah berkoordinasi dengan Dinas Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sulteng serta beberapa pihak terkait untuk keselamatan para penambang.
"Karena insiden ini terjadi di wilayah kontrak karya CPM, jangan sampai ada salah paham,” ujar dia. (Antara)