Namun, kedua tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. Antara
Sadis! Dua Pemuda di Tasikmalaya Aniaya Monyet Demi Konten, Sayat Bagian Tubuh Hingga Menggunting Telinga
"Beberapa konten mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan,"
Bella
Rabu, 14 September 2022 | 06:05 WIB

BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Video Ricuh DPR untuk RUU Perampasan Aset Ternyata Hoaks
06 April 2025 | 21:16 WIB WIBREKOMENDASI
News
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
05 April 2025 | 17:25 WIB WIBTerkini
lifestyle | 22:45 WIB
lifestyle | 19:47 WIB
lifestyle | 19:33 WIB
lifestyle | 19:18 WIB
lifestyle | 19:04 WIB
lifestyle | 23:33 WIB
news | 18:08 WIB
news | 15:05 WIB
lifestyle | 06:17 WIB
news | 18:41 WIB