Soal Penegakan Kode Etik Kepolisian, Bambang Rukminto: Harusnya Polri Belajar dari Satpam

"Persoalan sanksi PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) ini harusnya Polri belajar dari Satpam," kata Bambang.

Bella
Rabu, 14 September 2022 | 08:05 WIB
Soal Penegakan Kode Etik Kepolisian, Bambang Rukminto: Harusnya Polri Belajar dari Satpam
Ilustrasi polisi. (Shutterstock)

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (12/9).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemudian menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena keterlibatan-nya dalam kasus Brigadir J.

AKBP Jerry kemudian mengajukan banding sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.  Antara

Baca Juga:Bharada E dalam Bahaya, Cium Upaya Dikorbankan Melalui Skema Lie Detector

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini