Rugikan Negara Rp 422 Juta, Tersangka Korupsi APBDes Mempawah Tersenyum Sumringah saat Digelandang Petugas

AB selaku Kepala Desa Sungai Bakau Kecil diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDesa Tahun Anggaran 2019, sehingga negara dirugikan hingga Rp 422.526.434

Bella
Jum'at, 16 September 2022 | 18:24 WIB
Rugikan Negara Rp 422 Juta, Tersangka Korupsi APBDes Mempawah Tersenyum  Sumringah saat Digelandang Petugas
Tersangka tindak pidana korupsi APBDesa tahun anggaran 2019 berinisial AB yang merupakan Kepala Desa Sungai Bakau Kecil non aktif melempar senyum sumringah saat dibawa Tim Kejari Mempawah, menuju Rutan Kelas II A Pontianak, Kamis (15/9/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. IST

Atas perbuatannya itu, AB dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini